Ini bukan nasihat hukum dan kami bukan pengacaramu. Namun... berdasarkan undang-undang hak cipta saat ini, yang sudah berlaku sejak 1 Januari 1978, sebuah karya secara otomatis dilindungi oleh hak cipta saat karya tersebut dibuat. Sebuah karya dibuat saat "ditetapkan" atau diwujudkan dalam bentuk salinan atau phonorecord (rekaman awal) untuk pertama kalinya. Baik pendaftaran di Kantor Hak Cipta maupun publikasi tidak diperlukan untuk perlindungan hak cipta menurut undang-undang.
Namun, ada keuntungan tertentu dari pendaftaran tersebut, termasuk pembentukan catatan publik dari klaim hak cipta. Pendaftaran hak cipta umumnya harus dilakukan sebelum gugatan pelanggaran dapat diajukan. Pendaftaran yang tepat waktu juga dapat memberikan lebih banyak solusi dalam gugatan pelanggaran.
Untuk info lebih lanjut, lihat http://www.copyright.gov/circs/circ50.pdf
Sign Up